Walkot Bogor Buka Suara Soal Aturan Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran
Instagram/pemkotbogor
Nasional

Meskipun mudik dilarang oleh pemerintah, tempat-tempat wisata akan dibuka selama libur lebaran. Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat utama seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan masyarakat untuk pergi ke tempat wisata saat libur lebaran. Meski demikian, pemerintah juga tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan masyarakat yang hendak berwisata di Bogor, menunjukkan hasil tes swab antigen satu haru terakhir. Keputusan tersebut diambil oleh Bima di saat pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan-aturan yang lebih rinci terkait hal itu.

Bima menuturkan akan mengawasi para pendatang dari luar kota yang hendak berwisata di Kota Bogor. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, Bima menyebut bahwa Permenhub tersebut juga memuat terkait dengan larangan mudik di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Kami di Kota Bogor akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," terang Bima di Bogor, Jumat (7/5).


Sementara untuk pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, masih diizinkan jika ada kepentingan yang mendesak yakni pekerjaan, tugas, dan kondisi darurat. Sedangkan untuk pemudik yang tidak memiliki kepentingan, tidak diizinkan memasuki Bogor.

"Kepada warga yang akan bersilaturahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu," tegas Bima. "Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon."

Senada, Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga mengatakan untuk masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan dengan alasan mendesak atau darurat. Lebih lanjut, untuk membedakan kendaraan yang hendak mudik atau hanya sekadar melintas, pihaknya telah menyiapkan Satgas khusus pendatang dan pemudik.

Menurut Susatyo, inti dari penyekatan mudik ini bertujuan untuk mencegah pendatang masuk ke Bogor. Ia menambahkan kalau pun nantinya masih ada yang lolos dari penyekatan, maka akan ada lagi yang melakukan pemeriksaan di tempat tujuannya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait