Hotel dan Restoran di Jakarta Diizinkan Gelar Live Music
Pixabay
Nasional

Hal tersebut tertuan dalam dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut telah mengizinkan gelaran live music di restoran dan hotel di Ibu Kota. Hal tersebut tertuang dalam dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

"Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional," demikian kutipan SK yang ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya, tersebut.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Iffan. "Ya, boleh (diizinkan)," ujar Iffan kepada Kompas.com, Rabu (8/6).

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan untuk restoran dan hotel yang hendak menggelar live music. Yang pertama memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian, jumlah personel live music harus menyesuaikan dengan luas panggung. Pembatas partisi atau flexyglass juga harus dipasang di area panggung. Lalu pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.


Sementara itu, Iffan menegaskan bahwa konser musik masih belum boleh digelar kembali. Menurut Iffan, keputusan terkait konser musik tersebut digelar oleh pemerintah pusat.

"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat," papar Iffan. "Karena kaitan dengan artis asing juga nantinya."

Selain live music di restoran dan hotel, SK Kepala Disparekraf DKI Nomor 381 Tahun 2021 tersebut juga mengatur ketentuan di sektor usaha lain seperti salon, barbershop, pusat kebugaran, bioskop, museum, galeri, dan lain-lain. Jam operasional hingga maksimal kapasitas usaha diatur dalam SK tersebut.

Di sisi lain, DKI Jakarta baru saja membuka vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Tahap ketiga vaksinasi COVID-19 ini, sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia 50 tahun ke atas dan kelompok masyarakat rentan.

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional. Maka dari itu perlu untuk segera menekan angka penyebaran COVID-19 dan mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait