Serahkan 31 Bukti, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Harap MK Keluarkan Putusan Sebelum November
kpk.go.id
Nasional

Perwakilan pegawai KPK tak lulus TWK mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

WowKeren - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diketahui telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (10/6) hari ini, mereka menyerahkan 31 bukti ke MK yang terdiri dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.

"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," tutur Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dalam keterangan resminya.

Menurut Hotamn, putusan gugatan tersebut dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia apabila MK mengeluarkan putusan sebelum November 2021. Diketahui, masa jabatan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK akan habis pada 1 November 2021 mendatang.


Para pegawai KPK tak lulus TWK ini lantas mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hotman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk memperkuat putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai sebagai ASN adalah tindakan yang dinilai tak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tak hanya itu, TWK juga disebutnya tak terlepas dari upaya memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi. Oleh sebab itu, pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon, mengingat pemberhentian pegawai tak lulus TWK paling lambat akhir Oktober 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait