Perusahaan Terancam Lakukan PHK Besar-Besaran Saat PPKM Darurat, Begini Tanggapan Kemnaker
wikimedia.org
Nasional

Perusahaan berpotensi besar akan melakukan PHK terhadap karyawannya apabila PPKM Darurat benar-benar diperpanjang. Hal itu pun mendapat tanggapan dari pihak Kemnaker.

WowKeren - Angka COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, mengharuskan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan adanya kebijakan tersebut, mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah, dan bagi perusahaan non esensial untuk berlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Hal tersebut tentunya membawa dampak bagi pengusaha, khususnya di sektor non esensial. Potensi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja terjadi di banyak sektor saat ini. Kendati demikian, pemerintah masih terus berupaya untuk mencari data pastinya.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah," tutur Indah Putri Anggoro selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Jumat (16/7). "Terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK."

Putri menuturkan bahwa pihaknya menyadari jika PPKM Darurat ini memberatkan keberlangsungan usaha sejumlah pihak. Akan tetapi, pihaknya tidak akan bosan untuk terus mengimbau perusahaan untuk sebisa mungkin menghindari melakukan PHK.


Menurut Putri, sesulit apapun yang dihadapi oleh perusahaan saat PPKM Darurat, diminta untuk selalu berdialog dengan pekerjanya. Dialog untuk bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama yang baik dan bijak antar kedua belah pihak. Khususnya terkait dengan keberlangsungan hidup karyawan.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," terang Putri.

Upaya yang dilakukan Kemnaker dalam mengatasi masalah tersebut dimuat dalam Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Putri menerangkan bahwa dalam Permenaker tersebut, Perusahaan Industri Padat Karya tertentu yang terkena dampak langsung pandemi COVID-19, dapat melakukan penyesuaian besaran upah yang diberikan kepada karyawannya. Selain itu, Menaker juga menerbitkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman terkait dengan pengupahan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait