Masa Sanggah CPNS-PPPK 2021 Dimulai, BKN Ingatkan Kesalahan Ini Tak Bisa Diprotes
Nasional
Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Masa sanggah untuk para peserta CPNS-PPPK 2021 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Seleksi Administrasi berlangsung mulai Rabu (4/8) hari ini sampai Jumat (6/8).

WowKeren - Setelah Seleksi Administrasi, tahap yang harus dilalui peserta rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 adalah masa sanggah. Periode waktu ini diberikan untuk para peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Seleksi Administrasi dan hendak mengajukan sanggahan kepada instansi terkait.

Masa sanggah untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mulai Rabu (4/8) hari ini sampai Jumat (6/8). Sedangkan instansi terkait diberikan waktu untuk menjawab sanggahan peserta mulai hari ini sampai Jumat (13/8) pekan depan, dan pengumuman peserta pasca masa sanggah disampaikan hari Minggu (15/8).

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengingatkan supaya peserta untuk memerhatikan detail yang ada di situs SSCASN. "Detil waktu pelaksanaan sanggah per instansi dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah," kata BKN lewat infografis yang diunggah di akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (3/8).

Pada kesempatan itu, BKN turut menegaskan bahwa tidak semua hal bisa disanggah. "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," tegas BKN.

"#SobatBKN, kembali Mimin sampaikan bahwa #MasaSanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar," imbuh BKN lebih detail di caption-nya. "Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021."


Selain itu, BKN juga mengingatkan soal ketentuan Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi persyaratan untuk pelamar formasi tenaga kesehatan. "Terdapat ketentuan sanggah terkait STR, merujuk SE Menpan yg terdapat pada link https://s.id/VerifSTRCASN2021," ujar BKN.

Sesuai Surat Pernyataan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor B/1121/S.SM.01/021 tertanggal 23 Juli 2021, nakes harus mengunggah STR yang masih berlaku. Namun apabila sudah habis masa berlakunya, maka bisa mengunggah ulang pada masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut.

"Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya," tulis BKN. "Dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR yang dijadikan satu file/dokumen pdf."

Nantinya di kolom sanggahan, akan tertulis alasan TMS berupa STR tidak sesuai dengan persyaratan. Lalu bisa menekan tombol unggah ulang untuk menunjukkan dokumen sebagaimana yang diarahkan BKN di atas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru