DKI Jakarta Kembali Terapkan Sistem Ganjil-Genap, Epidemiolog Sebut Tak Relevan Dengan PPKM Level 4
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

DKI Jakarta kembali terapkan sistem ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM Level 4 periode 10 hingga 16 Agustus 2021. Aturan tersebut mendapat tanggapan dari Epidemiolog.

WowKeren - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Adapun pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus mendatang.

Penerapan sistem ganjil-genap itu pun mendapatkan tanggapan dari Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono yang mengatakan bahwa aturan tersebut tidak ada relevansinya dengan PPKM Level 4. "Mau ganjil-genap, mau sama saja, tidak ada manfaatnya," tutur Pandu kepada Tempo, Kamis (12/8).

Pandu menuturkan bahwa yang berkaitan bukanlah izin untuk nomor kendaraan, melainkan mengedukasi masyarakat mengenai aturan PPKM Level 4. Dalam aturan PPKM Level 4 itu, bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat, dengan adanya sistem ganjil-genap, maka berarti diizinkan untuk beraktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan bahwa masyarakat harus berada di rumah untuk mengurangi potensi tersebarnya COVID-19 semakin meluas. Hanya pekerja tertentu, seperti di sektor esensial dan kritikal yang diizinkan untuk keluar rumah.


Menurut Pandu, aturan ganjil-genap bisa memberikan sinyal atau pemahaman yang salah terhadap masyarakat. "Itu yang harus diedukasi, kecuali sudah diturunkan levelnya," terang Pandu.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman juga mengutarakan hal serupa. Menurut Dicky, aturan ganjil-genap belum tepat meski DKI Jakarta telah keluar dari fase genting. "Yang tepat itu penguatan di 3T yakni testing, tracing, treatment, isolasi, karantina, dan penemuan kasus aktif," tutur Dicky, Kamis (12/8).

Dicky menerangkan bahwa keberhasilan mengendalikan laju penularan COVID-19 itu dengan 3T. Hal ini dikarenakan bisa mengetahui dengan melihat seberapa cepat efeknya hingga sampai ke target positivity rate 5 persen.

Meski ada aturan ganjil-genap, jika 3T tidak dilakukan, maka menurut Dicky penyebaran COVID-19 akan tetap terjadi. "Karena kan tetap keluar juga dari kendaraan dan bersosialisasi, itu esensinya," tandas Dicky.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan oleh masing-masing daerah, salah satunya di DKI Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait