Holywings Digerebek Lagi, Kini Cabang Tebet Terciduk Langgar Jam Malam PPKM Level 3
Nasional

Pemerintah telah menetapkan batas jam operasional tempat umum selama PPKM Level 3, termasuk di Jakarta, yang ternyata tidak dipatuhi oleh Holywings Tebet pada Sabtu (16/10) dini hari.

WowKeren - Beberapa waktu lalu penggerebekan di Holywings Kemang sukses menghebohkan pemberitaan Tanah Air. Bahkan manajer dari bar dan kafe itu sampai dijadikan tersangka terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kini kembali Holywings digerebek, termasuk dengan 200-an pengunjung di dalamnya. Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta di Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10) dini hari.

Penggerebekan dilakukan karena polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Yakni Holywings Tebet yang melanggar batas jam operasional bar dan kafe di masa PPKM Level 3 yang berlaku di Ibu Kota.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan," ungkap Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/10). "Yaitu (beroperasi) melebihi pukul 00.00 WIB."

Bukan hanya itu, saat digerebek terdapat 200-250 orang yang berkerumun di dalam Holywings Tebet. Beberapa pengunjung pun, menurut pengakuannya, ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan masker.


"Kami imbau untuk membubarkan diri," tutur Dermawan. "Tadi kami datang lewat dari jam 12. Kami imbau yang berkerumun untuk bubar, ada sekitar 200 sampai 250 orang."

Selain membubarkan pengunjung, petugas yang menggerebek juga meminta manajemen Holywings Tebet untuk menutup bar dan kafe tersebut. Lantas adakah sanksi yang akan diterapkan untuk pelanggaran yang terjadi?

"Kami akan koordinasi dengan Pemda," jelas Dermawan. "Untuk tindaklanjutnya (dikenai sanksi) seperti apa."

Sebelumnya polisi juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap manajemen Holywings Kemang, Jakarta Selatan, atas tindak pelanggaran PPKM yang dilakukan. "Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial JAS ini adalah outlet manager Holywings Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada 17 September 2021.

Padahal sebelumnya, Holywings sudah beberapa kali mendapat sanksi dari Satpol PP terkait pelanggaran PPKM. Atas pelanggaran yang terakhir, manajer Holywings Kemang terancam hukuman satu tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait