Kominfo 'Suntik Mati' TV Analog Mulai 30 April 2022, Begini Cara Ubah ke TV Digital
Piqsel
Nasional

Kementerian Kominfo membagi jadwal migrasi TV Analog ke Digital dalam 3 tahap, dimulai pada 30 April 2022. Di tahap awal ini ada 166 kabupaten/kota yang terdampak.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memantapkan rencananya untuk mematikan siaran di TV Analog. Dengan demikian, masyarakat akan diminta bermigrasi ke layanan TV Digital secara bertahap.

Kominfo sendiri telah menyusun jadwal penyetopan siaran TV Analog yang dibagi dalam 3 tahap, dengan yang pertama dilakukan pada 30 April 2022. Hal ini seperti diungkap Menteri Kominfo Johnny G Plate saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (16/11).

Ada 166 kabupaten/kota yang terdampak di migrasi tahap pertama tersebut. Sedangkan untuk tahap kedua berlangsung pada 25 Agustus 2022 di 110 kabupaten/kota dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 65 kabupaten/kota.


Lantas apa yang harus dilakukan bila termasuk daerah yang siaran TV Analog-nya dimatikan? Kominfo sudah mengungkap beberapa cara agar pengguna TV Analog tetap mendapatkan siaran TV Digital, seperti penjelasan yang dikutip dari CNBC Indonesia berikut ini:

  1. Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal tersedia siaran televisi digital
  2. Pastikan sudah memiliki antena UHF, berupa antena luar dan dalam ruangan
  3. Pastikan televisi telah dilengkapi dengan set-top-box (STB) DVBT2 agar bisa menerima siaran TV Digital
  4. Bila sudah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV
  5. Pilih "Pengaturan" atau "Setting"
  6. Pilih "Autoscan" untuk memindai program siaran TV Digital

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa STB dan TV Digital sudah bisa dibeli, baik di toko elektronik maupun secara daring di marketplace. Harga STB pun bervariasi namun rata-rata di kisaran Rp190 ribu per unit.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," kata Dedy.

Yang membedakan siaran TV Analog dengan TV Digital adalah dari segi kualitas gambar serta suaranya. TV Digital memiliki kualitas suara dan gambar yang jauh lebih baik dibandingkan TV Analog, serta tentu saja akan minim pengalaman menonton televisi dengan gambar berbayang atau noise seperti bintik-bintik semut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait