Selain Tak Sah Secara Dokumen, Ini Yang Akan terjadi Jika Memaksa Menikah Beda Agama
Pexels/Huynh Van
Nasional

Mengenai dokumen pasangan beda agama, termasuk terhadap anaknya nanti, telah dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pernikahan beda agama pasangan di Semarang itu memang diperbincangkan publik.

WowKeren - Belakangan, publik tengah ramai menyoroti yang viral di media sosial mengenai pernikahan beda agama. Adapun pernikahan beda agama ini diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah memberikan tanggapannya atas pernikahan beda agama tersebut. Kini giliran Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto yang turut berkomentar mengenai pernikahan beda agama tersebut.

Yandri mengatakan bahwa pernikahan beda agama itu tidak tercatat secara sah oleh negara, sehingga dinilai sulit menyelesaikan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan mekanisme hukum, salah satunya harta gono-gini. Pada mulanya, ia menegaskan bahwa pernikahan beda agama telah diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Yandri, pernikahan beda agama tidak didukung oleh hukum positif yang ada. "Kalau dari UU Perkawinan kan sudah jelas tuh, dilarang ya, dan tidak sah," ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (10/3).

Lebih lanjut, Yandri menerangkan bahwa UU Perkawinan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi namun, MK menolak gugatan tersebut. Adapun UU yang dimaksud adalah UU Nomor 1/1974 diubah Nomor 4/2019, mempertegas dan bahkan memang sudah ada yang mempersoalkan.


"Jadi kalau ada yang melakukan pernikahan agama, pasti enggak bisa secara hukum negara," ungkap Yandri. Selain itu, ada juga hambatan-hambatan yang akan dihadapi oleh anak pasangan beda agama yakni soal warisan, administrasi anak, dan harta gono-gini.

"Kalau dia tidak tercatat di hukum negara, tentu misalkan kalau ada persoalan masalah waris, masalah anak, itu kan jadi persoalan," papar Yandri. "Bagaimana dia mendapatkan KTP nanti, kartu keluarga, karena nanti kalau misalkan anaknya lahir, bagaimana kalau buat KK atau KTP, gimana kalau dia enggak tercatat secara sah dalam hukum negara."

Kemudian, kata Yandri, apabila terjadi perceraian, misalkan mau menuntut ke pengadilan juga tidak bisa. Maka dari itu, ia mewanti-wanti semua pihak untuk berhati-hati dengan keputusan pernikahan beda agama.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif memberikan penjelasan mengenai aturan pernikahan beda agama di Indonesia.

Sebelumnya, pihaknya sudah menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak tercatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran hanya bisa mencatat pernikahan pasangan yang beragama Islam.

Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak akan mempengaruhi akta kelahiran anak pasangan tersebut. Sementara dalam proses pernikahannya, salah satunya harus mengalah agar bisa dicatatkan dalam dokumen pernikahan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait