Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian menggelar akad nikah dan misa pemberkatan perkawinan pada Jumat (18/3). Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Uskup Agung Jakarta lantas buka suara.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:05 WIB
WowKeren - Staf khusus Presiden Joko Widodo bidang sosial, Ayu Kartika Dewi, baru saja menggelar pernikahannya pada Jumat (18/3). Pernikahan Ayu ramai diperbincangkan karena ia dan suaminya, Gerald Bastian, diketahui memiliki agama yang berbeda.
Ayu dan Gerald bahkan menggelar akad nikah dan misa pemberkatan di hari yang sama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Uskup Agung Jakarta rupanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai pernikahan beda agama Ayu dan Gerald.
Pihak MUI menyatakan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, ketentuan tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing," jelas Amirsyah di Kantor MUI. "Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan."
Meski demikian, ia tak mau berspekulasi tentang konsekuensi yuridis terhadap pernikahan beda agama. Amirsyah menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama.
"Di UU tahun 74 itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo. Romo Suharyo diketahui memimpin misa pemberkatan perkawinan Ayu dan Gerald di Gereja Katedral Jakarta.
"Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja memberi dispensasi untuk nikah beda agama," ujar Romo Suharyo.
Menurut Romo Suharyo, tidak ada hukum gereja yang dilanggar dalam pernikahan Ayu dan Gerald. Pernikahan beda agama itu disebut telah diberi dispensasi.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang perlu dispensasi," jelasnya. "Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan pernikahannya."
(wk/Bert)