MUI Tegas Menentang Pernikahan Beda Agama, Minta MK Tolak Permohonan Judicial Review
Nasional

MUI tegas menyampaikan penolakan terkait wacana pengesahan pernikahan beda agama. MUI juga meminta MK menolak permohonan judicial review terkait hal tersebut.

WowKeren - Pernikahan beda agama masih jadi persoalan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak pengesahan pernikahan beda agama. MUI pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan judicial review terkait pengesahan pernikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan.

Permohonan itu sebagaimana yang diungkap Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

"MUI berpandangan, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama. Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial," kata Anwar seperti dikutip dalam laman resmi MKRI, Kamis (16/6).

Syaeful Anwar menyebut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena telah mendapatkan authoritative sources yang kuat, yaitu berdasarkan Alinea Ketiga dan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dan 20 Pasal 29 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945.

Sebab permohonan yang dilayangkan E Ramos Petege selaku pemohon dinilai perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama. Padahal, isu hak asasi manusia (HAM) dalam hukum perkawinan di Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya. Karena kultur di Indonesia tidak sama dengan kultur pada negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas.


"Justru MUI berpandangan seharusnya bangsa Indonesia menghormati perjuangan pendahulu negara dalam membahas UU Perkawinan ini, yang pada saat penyusunannya sampai nyaris menimbulkan perpecahan negara," terang Syaeful.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, Arovah Windiani menyebutkan, sebagai suatu badan hukum yang diakui secara sah, MUI berfungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam, negara, dan pemerintah.

"Oleh karena itu, MUI merupakan wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Oleh karenanya, permohonan ini jelas akan berpengaruh pada tugas pokok dan fungsi serta peran MUI," sebut Arovah.

Dalam pandangan MUI, keinginan perkawinan beda agama sebagaimana didalilkan Pemohon dalam perkara ini merupakan kerugian yang bersifat potensial. Menurut MUI, Pemohon pada dasarnya tidak menyadari ketentuan dari peraturan perundang- undangan yang ada.

"Sementara adanya dalil HAM dan kebebasan beragama, MUI berpendapat alasan tersebut juga hanyalah bersifat potensial. Untuk itu, permohonan yang diajukan ini tidak memenuhi Peraturan MK sehingga MUI selaku Pihak Terkait memohon agar MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," pungkas Arovah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait