PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Berikut Alasannya
pexels.com/Jeremy Wong
Nasional

MUI sebelumnya telah menyatakan dengan tegas menentang pernikahan beda agama. Namun PN Surabaya disebut telah mengabulkan pernikahan beda agama belum lama ini.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan, pernikahan beda agama di Indonesia menjadi sorotan. Atas hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun dengan tegas menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Bahkan MUI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan judicial review terkait pengesahan pernikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan. Akan tetapi, belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui mengesahkan pernikahan beda agama antara pasangan Islam dan Kristen.

Hakim pun memerintahkan Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut. Hal ini diketahui tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang didapat dari laman resminya.

Dalam keterangan yang didapat disebutkan bahwa pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA diketahui beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya disebutkan menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022 lalu.

Akan tetapi saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Setelah ditolak, mereka pun akhirnya mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.


"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diputuskan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dilihat Senin (20/6).

Adapun alasan Imam mengizinkan kedua pasangan beda agama tersebut menikah adalah menimbang bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Kemudian menimbang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Memeluk Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, menimbang selain berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945, pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.

Berikutnya adalah menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan surat bukti telah diperoleh fakta-fakta yuridis bahwa para pemohon sendiri sudah saling mencintai dan bersepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dalam perkawinan, di mana telah mendapat restu dari kedua orangtua para pemohon masing-masing.

Menimbang bahwa oleh karena pada dasarnya keinginan para pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974. Selengkapnya ada di sini.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru