Pernikahan beda agama belakangan ini menjadi sorotan publik hingga menimbulkan sebuah polemik baru. Apalagi, PN Surabaya sebelumnya juga telah mengizinkan warganya yang berbeda agama untuk menikah.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 24 Juni 2022 - 16:14 WIB
WowKeren - Belakangan, polemik pernikahan beda agama tengah menjadi sorotan publik, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya disebut memberi izin kepada warganya yang memiliki agama berbeda untuk menikah. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) pun diminta untuk turun tangan menyudahi polemik pernikahan beda agama tersebut.
"Ini kewenangan KY dan MA untuk menelaah putusan dan memeriksa hakim. Jangan sampai menjadi preseden lahirnya putusan-putusan yang serupa," ujar Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Tedi Sudrajat kepada detikcom, Jumat (24/6).
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) itu menuturkan bahwa keabsahan pernikahan ketika tercatat di KUA dan Disdukcapil. Ia pun mengungkapkan dasar keabsahannya harus memenuhi tiga unsur yakni wewenang, substansi, dan prosedur.
Tedi mengungkapkan bahwa ketiga unsur tersebut diatur dengan tegas dalam UU Administrasi Kependudukan dan UU Perkawinan. Sementara dalam konteks kenegaraan, perkawinan merupakan bagian dari hukum publik, di mana ada hubungan negara dengan warga negara.
"Di dalamnya terdapat tindakan hukum pemerintahan bersegi satu berupa proses pencatatan oleh pemerintah sebagai pengakuan perkawinan guna pemenuhan hak, pada saat dan setelah perkawinan," beber Tedi.
Tedi pun menyebut dengan adanya penetapan dari PN Surabaya baru-baru ini, dinilai kembali membelah publik soal pernikahan beda agama. Maka dari itu, MA dinilai harus turun tangan membuat solusi karena bisa berbuah preseden di banyak tempat.
Tedi mengusulkan hal tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perkawinan Beda Agama. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi mengenai polemik pernikahan beda agama alias polemik telah berakhir.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah dengan tegas menentang pernikahan beda agama. Pihaknya bahkan hingga meminta agar MK menolak permohonan judicial review terkait pengesahan pernikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan.
(wk/tiar)