Kemenag Ungkap Alasan Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Pengurus Klaim Belum Terima Surat
Nasional

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.

WowKeren - Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Sebagai informasi, izin operasional ponpes tersebut dicabut pasca penangkapan DPO kasus dugaan pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tzani.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam. "Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan," papar Anam dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Anam, salah satu penyebab pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan. Anam menyatakan bahwa pihaknya akan langsung mencabut dana operasional yang masuk ke ponpes tersebut. Apabila pihak Ponpes Shiddiqiyyah hendak mengurus kembali izin operasionalnya, maka mereka harus menunggu dua tahun hingga bisa memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.


Di sisi lain, pihak keluarga pengurus Ponpes Shiddiqiyyah mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin operasional dari Kemenag hingga Minggu (10/7). "Kami belum menerima, kita lihat perkembangannya nanti ya," ujar Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto kepada Surya.co.id, Minggu.

Meski nantinya menerima surat keputusan pencabutan izin operasional, pihak pengurus Ponpes Shiddiqiyyah disebut akan terus berupaya berkomunikasi dengan Kemenag. Pihak Kemenag diharapkan bisa mengkaji ulang keputusan tersebut.

Joko sendiri menilai keputusan pencabutan izin operasional tersebut kurang tepat jika dilatarbelakangi oleh kasus yang menjerat putra sang pemilik ponpes. Pihak Kemenag diharapkan tidak mengaitkan perkara hukum yang menjerat salah satu pengurus dengan kelembagaan aktivitas operasional ponpes.

"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," tukasnya. "Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait