Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM PeduliLindungi Masih Berjalan, Begini Perkembangannya
Nasional

Aplikasi PeduliLindungi sebelumnya diduga melakukan pelanggaran hukum dan HAM lantaran memuat banyak data pribadi masyarakat Indonesia. Bahkan pemerintah pun telah digugat akan hal ini.

WowKeren - Aplikasi PeduliLindungi sebelumnya sempat masuk ke dalam laporan analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).

Selain itu, sejumlah warga yang tergabung dalam Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) pun menggugat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Kominfo Johny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT. Kasus ini sendiri saat ini masih berjalan dalam proses persidangan. Berdasarkan informasi yang didapat dari leman PTUN Jakarta, sedianya persidangan dijadwalkan pada Selasa (12/7) kemarin, namun ditunda lantaran tergugat I dan II mengaku belum siap dengan jawabannya.

Sehingga, persidangan pun dijadwalkan kembali pada 19 Juli 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II secara elektronik. Sebelumnya, pihak MPR sendiri telah mengajukan somasi kepada Budi terkait dengan PeduliLindungi.


MPR meminta agar Budi menghentikan layanan atau kebijakan yang mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC. Selain itu, mereka juga menuntut agar Kemenkes menghapus semua data pribadi dan mencabut regulasi yang mengatur kebijakan itu.

Pada saat itu, MPR memberikan waktu 10 hari kepada Budi, sebelum akhirnya memutuskan menggugat lewat PTUN. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi telah melanggar sejumlah HAM, di antaranya diskriminasi terhadap orang yang tidak divaksin.

Bahkan, kata MPR, Kemenkes sebelumnya telah mengakui jutaan orang mengalami penolakan saat mengakses ruang publik lantaran adanya kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, diskriminasi tambahan juga terjadi terhadap orang yang tidak divaksin COVID-19 saat masa mudik lalu.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat musim mudik lalu dinilai sebagai diskriminasi lantaran tanpa dasar terhadap orang yang tidak divaksin COVID-19. Di samping itu, Kemenkes dinilai tidak pernah memberikan bukti bahwa orang yang dites positif melalui RT-PCR atau antigen itu hanya terinfeksi COVID-19 atau dapat menularkan virus.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait