Netflix Beber Kelanjutan Tuntutan The Baby Garden Terhadap 'In The Name of God: A Holy Betrayal'
Netflix
TV

Setelah serial dokumenter 'In The Name Of God: A Holy Betrayal' dituntut sekte The Baby Garden, Netflix memberikan kabar tentang kelanjutan kasus ini di pengadilan.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan tayangan serial dokumenter "In The Name of God: A Holy Betrayal". Setelah dituntut dari berbagai pihak, Netflix membeberkan perkembangan gugatan sekte The Baby Garden atau Taman Bayi agar acara itu berhenti tayang.

Pada Senin (20/3), media setempat mengabarkan tentang kelanjutan tuntutan The Baby Garden terhadap "In The Name of God: A Holy Betrayal" telah dicabut. Mereka membatalkan sebagian perintah salah satunya larangan siaran ke Divisi 50 Perjanjian Sipil dengan Kepala Hakim Park Beom Seok dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat.

Keputusan itu berdasarkan penilaian bahwa gugatan terhadap Netflix Korea dinilai tidak ada artinya. Hal itu dikarenakan hak siar "In The Name of God: A Holy Betrayal" dimiliki oleh kantor pusat Netflix.

Pada hari yang sama, perwakilan Netflix mengonfirmasi kabar tersebut. Mereka membenarkan bahwa gugatan terhadap Netflix telah dicabut padahal baru sepekan dimasukkan.

Di sisi lain, pihak The Baby Garden mempertahankan larangan siaran terhadap MBC dan sutradara "In The Name of God: A Holy Betrayal" Cho Sung Hyun. Penyelidikan bakal dijadwalkan berlangsung pada 24 Maret mendatang.


Meski sebagian gugatan berlanjut, komunitas hukum Korea memperkirakan sulit menghentikan siaran "In The Name of God: A Holy Betrayal". Hal itu disebabkan hak cipta dan hak siar telah dialihkan ke Netlfix Worldwide.

Sementara itu, "In The Name of God: A Holy Betrayal" adalah serial dokumenter asli Netflix tentang empat orang yang mengaku nabi dan memimpin sekte sesat di Korea. Sebelum The Baby Garden yang dipimpin Kim Ki Sook, sekte JMS milik Jung Myung Seok juga telah menuntut dokumenter itu terlebih dulu.

Ditayangkan pada episode 5 dan 6, Baby Garden sendiri adalah organisasi keagamaan kolektif desa yang berdiri sejak 1982. Organisasi yang dipimpin Kim Ki Soon ini pernah mengembalikan milik pribadi para pengikutnya menjadi properti gereja.

Kemudian Baby Garden bergerak dalam distribusi musik melalui Synnara Records yang berdiri di Yongdu-dong, Dongdaemun-gu, Seoul. Sejak "In The Name Of God: A Holy Betrayal" dirilis, banyak penonton tergerak untuk ramai-ramai memboikot Synnara Records.

Jauh sebelum dokumenter tayang, Kim Ki Soon membuat kemunculan publik setelah diduga membunuh dan mengubur para pengikutnya. Setelah hukum bergulir, Kim Ki Soon dinyatakan bersalah atas enam dakwaan termasuk penggelapan pajak, penggelapan hingga penyerangan.

Putusan pengadilan saat itu menetapkan Kim Ki Soon bersalah dan didenda sebesar 5,6 miliar won (sekitar Rp66,7 miliar). Namun Kim Ki Soon dibebaskan dengan jaminan.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait