Tolak Sahkan Kepengurusan Demokrat Versi KLB, Menkumham Beri Pesan Ini Untuk Kubu Moeldoko
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pihaknya menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat sesuai yang telah didaftarkan pada tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak pengesahan hasil KLB.

WowKeren - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko. Menkumham Yasonna Laoly menilai ada sejumlah kelengkapan yang gagal dipenuhi oleh kubu Moeldoko, terutama terkait administrasi pendaftaran SK kepengurusan partai.

Menurut Yasonna, pihaknya menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat sesuai dengan yang telah didaftarkan pada tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak pengesahan hasil KLB. Yasonna lantas mempersilakan jika Demokrat kubu Moeldoko hendak menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu jadi ranah pengadilan," papar Yasonna dalam konferensi pers pada Rabu (31/3). "Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku."

Lebih lanjut, Yasonna menilai bahwa Kemenkumham tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.


"Kalau mereka mau teruskan perselisihan itu ke pengadilan untuk hasil KLB, ya silakan saja," tutur Yasonna. "Tapi kami saat ini gunakan peraturan undang-undang dan AD/ART yang terdaftar di kita."

Sebagai informasi, AD/ART yang dimaksud Yasonna adalah hasil Kongres Partai Demokrat 2020 yang telah diakui oleh Kemenkumham. Diketahui, Kongres 2020 menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dengan ditolaknya pengesahan kepengurusan kubu Moeldoko ini, maka pemerintah melalui Menkumham Yasonna tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah komando Ketum AHY sebagai kepengurusan yang sah. Yasonna sendiri menekankan bahwa negara bersikap sangat objektif terkait kisruh internal di partai berlambang mercy tersebut.

"Dan seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik," pungkas Yasonna. "Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah partai politik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait