KSP Moeldoko Ungkap Pemerintah Siapkan Kebijakan Biaya Tes PCR Bagi Pekerja Migran
Twitter/KSPgoid
Nasional

Pemerintah akan kembali menempatkan pekerja migran di luar negeri, salah satunya Jepang. Moeldoko meminta agar harga tes PCR dan vaksinasi COVID-19 mandiri bagi PMI tidak mahal.

WowKeren - Pemerintah mewajibkan bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara tempatnya bekerja untuk melakukan tes PCR dan vaksinasi COVID-19. Hal itu dikarenakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan mengenai biaya tes PCR dan vaksinasi COVID-19 agar tidak membebani Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tes PCR merupakan salah satu syarat perjalanan bagi PMI yang akan pergi ke negara penempatan.

Moeldoko menyampaikan bahwa saat ini harga tes PCR relatif mahal apabila dilakukan secara mandiri. "Saya concern ke tenaga kerja, jangan membebani mereka, jangan pula biaya tes PCR maupun vaksinasi jadi area permainan," ujar Moeldoko dalam keterangan pers, Selasa (4/5).

Menurut Moeldoko para pekerja migran sudah sewajarnya mendapatkan perhatian dan perlakuan istimewa dari negara. Hal ini dikarenakan PMI memegang peran terhadap pergerakan roda ekonomi bangsa yang sangat besar dan signifikan.


"Bahkan negara memperoleh cadangan devisa hingga Rp 159,6 triliun pada 2020," terang Moeldoko. "Ini mengindikasikan masa depan bangsa salah satunya berada pada diaspora tenaga kerja Indonesia di luar negeri."

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia ditekankan tidak hanya melihat pekerja migran sebagai penggerak sumbu ekonomi, tetapi juga sebagai etalase bangsa yang menjadi wajah dan mempresentasikan Indonesia di dunia internasional.

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia menaruh perhatian sangat besar kepada PMI dan memberikan "red carpet" bagi mereka. Sebelumnya, pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau yang dikenal dengan istilah new normal pada pertengahan 2020.

Keputusan pemerintah untuk kembali menempatkan PMI bekerja di luar negeri tersebut bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga memperhatikan kebijakan beberapa negara sudah membuka tenaga kerja asing.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan 274 calon PMI ke Jepang yang merupakan bagian dari perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Meski demikian, Moeldoko meminta kementerian/lembaga melakukan terobosan aturan untuk melindungi pekerja migran.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait