Menpan-RB Serahkan Hasil Koordinasi Terkait Nasib Ke-75 Pegawai KPK Kepada Firli Bahuri
menpan.go.id
Nasional

Rapat penentuan nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos tes telah selesai dilaksanakan oleh Menpan-RB, Ketua KPK dan Kepala BKN. Menpan-RB menyerahkan hasil rapat itu kepada Ketua KPK.

WowKeren - Pada Selasa (25/5) hari ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membahas nasib ke-75 pegawai yang telah dinonaktifkan sejak awal Mei 2021. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo beserta pihak terkait telah selesai membahas nasib ke-75 pegawai KPK tersebut. Hal itu terlihat saat Tjahjo terlihat keluar dari Gedung BKN, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi rapat penentuan nasib 75 pegawai KPK.

Meski demikian, Tjahjo enggan untuk membeberkan hasil rapat yang dilakukan bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu. "Kita tunjuk juru bicaranya langsung yang bertanggung jawab mengenai peralihan KPK yaitu Ketua KPK Pak Firli dan Kepala BKN yang sudah ada MOU," tutur Tjahjo kepada wartawan, Selasa (25/5).


Tjahjo mengatakan rencananya akan diadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil rapat yang telah dilakukannya bersama Ketua KPK dan Kepala BKN. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tampak meninggalkan Gedung BKN lebih dulu melalui pintu lainnya tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Sebelumnya, Ali Fikri telah menyampaikan bahwa pertemuan tindak lanjut alih status pegawai menjadi ASN ini memiliki arti penting bagi lembaga antirasuah tersebut. "KPK berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi pegawai KPK," terang Ali saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5).

Menurut Ali, seluruh pimpinan KPK akan hadir dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung BKN, Jakarta Timur. Adapun pimpinan KPK yang turut hadir adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Karo SDM, Inspektur dan Karo Hukum KPK.

Sebagai informasi, ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWS melayangkan gugatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/5) kemarin. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran HAM dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait