Pasien COVID-19 Dianjurkan Isolasi Mandiri, Begini Saran dari Anies Baswedan
PxHere
Nasional

Anies Baswedan membagikan pedoman isolasi mandiri yang benar bagi pasien COVID-19 tak bergejala. Sebab tidak semua pasien COVID-19 perlu dirujuk ke rumah sakit.

WowKeren - Tidak semua pasien COVID-19 harus dirujuk di rumah sakit, tetapi bisa menjalani isolasi mandiri baik di rumah pribadi maupun di fasilitas milik pemerintah. Namun pelaksanaan isolasi mandiri pun tidak boleh sembarangan, sekalipun yang menjalaninya adalah pasien tanpa gejala.

Karena itulah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan panduan isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 yang baik dan benar. Panduan yang dibagikan lewat akun Instagram-nya ini diambil dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan tentu saja patut disimak seperti berikut.

"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar," tegas Anies, Minggu (20/6).

Yang pertama, bagi penderita COVID-19 tanpa gejala bisa melapor ke Puskesmas sesuai domisili. Lalu bisa mulai menjalani isolasi, boleh di fasilitas pribadi, yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

Fasilitas tersebut hanya boleh dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 dan pasien bersangkutan tidak boleh bepergian atau bekerja di ruang publik. Pasien juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung selama masa isolasi terkendali.


Lurah akan memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" di lokasi yang terlihat. Sedangkan pasien bersangkutan diperkenankan membawa perlengkapan pribadi seperti pakaian dan alat kebersihan, perlengkapan ibadah, obat-obatan pribadi, serta perlengkapan lain untuk mengisi waktu isolasi.

Selama masa isolasi, pada dasarnya pasien boleh melakukan berbagai hal asal tetap mengenakan masker, rutin melakukan disinfektan ke apapun yang disentuh, hingga rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Pasien juga diharap aktif berkomunikasi dengan pihak luar dan langsung menghubungi apabila ada kondisi darurat yang dialami.

Pasien sangat tidak diperbolehkan keluar dari ruang isolasi maupun menerima tamu ke dalam kamar. Pasien juga tidak boleh merokok hingga mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.

Selama masa isolasi 10-14 hari tersebut, kondisi pasien akan dipantau melalui media elektronik. Pasien diharapkan mencatat hotline posko kesehatan agar mudah melapor jika ada perburukan kondisi.

Masa isolasi akan dianggap berakhir jika telah menjalani sesuai waktu yang ditetapkan petugas, tidak dilakukan RT-PCR ulang, mendapat surat keterangan selesai isolasi, dan sudah melaporkan kondisi terakhir ke Puskesmas. Selanjutnya tentu masyarakat diharapkan tetap disiplin protokol kesehatan agar tidak kembali tertular atau menularkan COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait