Ketua KPK Lepas 19 Pegawai Tak Lolos TWK Ikut Diklat Bela Negara, Bagaimana Nasib 5 Lainnya?
kpk.go.id
Nasional

Sebelumnya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, namun 24 di antaranya masih berhak mendapat 'kesempatan kedua' untuk mengikuti diklat bela negara.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi hanya 18 dari 24 pegawainya yang berkenan mengikuti pelatihan bela negara. Mereka adalah bagian dari 24 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menggugurkan profil besar seperti Penyidik Senior Novel Baswedan.

Dan pada Rabu (21/7) siang, Ketua KPK Firli Bahuri melepas 19 pegawainya untuk mengikuti diklat bela negara. Diklat ini akan dilakukan di Universitas Pertahanan dan menjadi syarat agar mereka bisa beralih status sebagai ASN.

"Hari ini tadi jam 14.00 WIB, saya menjadi pembina apel pemberangkatan 19 pegawai KPK," ungkap Firli pada Rabu (21/7). "Yang akan mengikuti Pendidikan Latihan Bela Negara dan wawasan kebangsaan di Unhan RI."

Bukan cuma itu, Firli pun akan membuka program diklat itu pada Kamis (22/7) besok. "Saya akan buka Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan 19 pegawai KPK di Unhan RI besok, Kamis, 22 Juli 2021, pukul 09.00 WIB," sambungnya.


Atau dengan kata lain, Diklat Bela Negara yang menjadi syarat para pegawai KPK menjadi ASN akan digelar pada Kamis pagi. Dari belasan sosok itu, sebanyak 2 orang akan mengikuti diklat secara daring karena masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa sudah mengumumkan bahwa hanya 18 dari 24 pegawai yang setuju mengikuti diklat ini. "Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," ujar Cahya.

Lantas bagaimana nasib nama lain yang tidak berkenan mengikuti diklat? Tidak ada penjelasan detail dari KPK, namun karena berarti statusnya tidak lolos TWK, maka mereka akan menyusul 51 nama lain yang sudah pasti akan dicopot per November 2021 mendatang.

Perihal diklat ini sendiri, dijelaskan Cahya, meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. "KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait