DKI PPKM Level 4, Anies Baswedan Larang Salat Berjemaah dan Mal Wajib Tutup
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub 925/2021 untuk mengatur jalannya PPKM Level 4 yang diselenggarakan di DKI Jakarta sampai 25 Juli. Termasuk melarang ibadah berjemaah.

WowKeren - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat sampai 25 Juli 2021, meski kini menggugurkan istilah "Darurat". Sebagai gantinya, PPKM menggunakan acuan level asesmen tiap daerah, dengan salah satunya DKI Jakarta yang menjalani PPKM Level 4.

Atas keputusan itulah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 untuk mengatur yang diperbolehkan dan dilarang selama PPKM Level 4. "Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," tegas Anies di Jakarta, Kamis (22/7).

Pada dasarnya beleid tersebut mengatur hal yang kurang lebih serupa dengan PPKM Darurat sebelumnya. Yakni perkantoran di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah alias work from home 100 persen. Sedangkan sektor esensial diperbolehkan work from office (WFO) 25-50 persen kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran operasional industri orientasi ekspor yang WFO maksimal 10 persen.

Sementara untuk sektor kritikal boleh WFO 100 persen, kecuali pelayanan administrasi perkantoran yang cuma maksimal 25 persen. Sedangkan kegiatan belajar mengajar di tingkat apapun harus dilakukan secara daring.


Rumah ibadah dilarang menyelenggarakan kegiatan bersifat berjemaah selama PPKM Level 4 serta mendorong optimalisasi ibadah di rumah saja. Sedangkan pusat perbelanjaan atau mal harus ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, serta kegiatan konstruksi infrastruktur publik yang boleh beroperasi 100 persen.

Fasilitas pelayanan kesehatan boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan area publik, tempat resepsi pernikahan, hingga lokasi seni budaya olahraga semua harus ditutup sementara.

Supermarket, toko kelontong, dan tempat usaha sejenis boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional boleh beroperasi maksimal kapasitas 50 persen pengunjung sampai pukul 13.00 WIB.

Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam, sementara untuk perdagangan makanan dan minuman hanya menerima pesan antar dan take away. Sementara untuk kendaraan umum boleh mengangkut maksimal 70 persen kapasitas penumpang, sedangkan ojek daring dan pangkalan boleh melayani penumpang 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait