Kasus Penganiayaan Audrey, Anies Baswedan Sebut Pernah Teken Aturan Soal Pembentukan Kelompok Khusus
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah membuat aturan yang mengharuskan adanya pembentukan kelompok khusus di tiap sekolah guna mendeteksi adanya potensi tindak kekerasan.

WowKeren - Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswi di Pontianak, Audrey, masih belum usai. Meski polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, namun kasus tersebut masih ramai diperbincangkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat bicara. Ia mengungkit soal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang dulu pernah dibuatnya.

"Anda bisa lihat," kata Anies di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (11/4). "Saya yang tanda tangan kok saya yang bikin aturannya."

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap sekolah harus memiliki kelompok khusus yang disebut Gugus Pencegahan Kekerasan. Gugus ini tak hanya diisi oleh kalangan guru saja, namun juga ada unsur pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, hingga orang tua.

"Kalau ada gugus tugas itu, gugus tugas tiap sekolah," jelas Anies. "Dalam gugus tugas ada siapa, siswa, orang tua, tokoh masyarakat atau tokoh pendidikan, ada juga guru dan unsur pemerintah."


Dengan adanya gugus ini, indikasi adanya potensi tindak kekerasan di sekolah bisa segera terdeteksi. Sehingga tindak kekerasan tidak akan terjadi bahkan hingga menjadi perhatian publik seperti kasus Audrey. Tak bisa dipungkiri bahwa media sosial sangat cepat menyebarkan informasi. Bahkan kasus Audrey pun sudah viral di dunia.

Sebaliknya, dikatakan Anies, tidak adanya gugus semacam itu membuat potensi tindak kekerasan tidak terdeteksi sehingga tak ada upaya pencegahan. Ancaman bahaya kekerasan baru mendapat perhatian setelah peristiwa semacam ini memakan korban.

"Sebelum dia memuncak sebagai kejadian yang bombastis. Bisa terdeteksi," kata Anies. "Tapi kalo nggak ada gugus peristiwa-peristiwa itu tidak terdeteksi, waktu ada korban baru jadi perhatian. Tugas gugus mencegah."

Anies menilai perhatian terhadap kasus semacam ini masih kurang. Sebab selama ini, kasus-kasus semacam ini akan diselesaikan secara adat dan bahkan didiamkan.

"Selama ini sebelum ada peraturan itu, masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan secara adat, didiamkan, atau dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana," tegas Anies. "Tapi tidak dianggap masalah pendidikan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait